Terbukti Membunuh Eno Dengan menggunakan gagang Pacul, Imam dan Rahmat Divonis Mati
Dua terdakwa pembunuhan sadis Eno Fariah, Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin divonis hukuman mati. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menilai keduanya terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin dengan pidana mati," kata Hakim ketua M Irfan Siregar di PN Tangerang, Jl Taman Makam Pahlawan Kalibata,
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin dengan pidana mati," kata Hakim ketua M Irfan Siregar di PN Tangerang, Jl Taman Makam Pahlawan Kalibata,
0 Response to "Terbukti Membunuh Eno Dengan menggunakan gagang Pacul, Imam dan Rahmat Divonis Mati"
Post a Comment