Muhammadiyah: Polisi tak Bisa Bubarkan Aksi 112
(Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Muti (kiri) bersama Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir)
[PORTAL-ISLAM] Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menegaskan akan membubarkan aksi 11 Februari 2017 atau 112. Iriawan mengatakan, pembubaran yang akan dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan nomor 9 tahun 1998.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, polisi tak bisa membubarkan aksi yang akan digelar 112 sepanjang sesuai dengan undang-undang. Jika polisi melakukan tindakan represif, dikhawatirkan massa akan melakukan perlawanan. “Ini bisa menimbulkan masalah baru,” ujar Mu’ti kepada Republika.co.id, Selasa (7/2).
Mu’ti mengimbau polisi lebih melakukan pendekatan persuasif dan mengedepankan dialog dengan massa aksi. Pasalnya, tugas mereka untuk menjaga keamanan bukan memantik permusuhan.
Mu’ti menambahkan, menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Kendati demikian, Muhammadiyah lebih menganjurkan warganya tak ikut turun pada aksi 112.
Seperti diberitakan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana menggelar aksi pada 11 Februari 2017 atau 112 mendatang. Mereka berencana akan berkumpul di Monas.
(Tanggal 11 Februari 2017 belum masuk hari tenang Pilkada. Masa tenang Pilkada adalah 12-14 Februari.)
Sumber: ROL
0 Response to "Muhammadiyah: Polisi tak Bisa Bubarkan Aksi 112"
Post a Comment