Keputusan Muktamar NU: Haram Memilih Pemimpin Non-Muslim


[PORTAL-ISLAM] Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma’ruf Amin menyerukan segenap warga Nahdliyin dan umat Islam memilih pemimpin Muslim di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Hal ini sesuai dengan hasil keputusan Muktamar XXX NU di PP Lirboyo, Kediri, Jawa Timur tertanggal 21-27 Nopember 1999.

KEPUTUSAN BAHTSUL MASA’IL AL-DINIYAH AL-WAQI’IYYAH
MUKTAMAR XXX NU
DI PP. LIRBOYO KEDIRI JAWA TIMUR
TANGGAL 21 S/D 27 NOPEMBER 1999

A. Pertanyaan
Bagaimana hukum orang Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam?

B. Jawaban
Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam kecuali dalam keadaan darurat.

KH. Ma'ruf Amin menegaskan pengecualian kondisi darurat seperti yang tertuang pada keputusan tersebut tidak berlaku di Pilkada DKI 2017 karena adanya calon gubernur yang muslim.

“Sepanjang ada calon yang Muslim dan insya Allah adil wajib hukumnya memilih calon pemimpin Muslim tersebut,” katanya kepada Republika di Jakarta.

Penegasan KH. Ma'ruf Amin ini terkait larangan/haram memilih pemimpin non-muslim sebagaimana keputusan Muktamar XXX NU dikuatkan lagi oleh tokoh NU KH Salahuddin Wahis (Gus Solah).

Berikut video pernyataan Gus Solah:

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Keputusan Muktamar NU: Haram Memilih Pemimpin Non-Muslim"

Post a Comment