Kejahatan Serius dan Ilegal, Penyadapan Ahok Harus Diusut Tuntas
Pimpinan Rumah Amanah Rakyat (RAR) Ferdinand Hutahaean mengatakan, pengakuan penyadapan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok terhadap SBY dan Ma'ruf Amin tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.
Sebab, lanjut dia, pernyataan Ahok dan pengacaranya terkait bukti lengkap pembicaraan Presiden RI Ke 6 Soesilo Bambang Yudhoyono dengan KH Ma'ruf Amin adalah sesuatu yang sangat serius.
"Pernyataan yang mengindikasikan bahwa Ahok dan pengacaranya tidak sekedar memiliki bukti pembicaraan telepon SBY dan KH Ma'ruf Amin lewat berita di media harus mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi," tandas dia di Jakarta, Kamis (02/02/2017).
Menurutnya, Ahok dan pengacaranya yang mengetahui waktu jam telepon itu terjadi dinyatakan pukul 10.16 adalah indikasi telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak-hak azasi manusia untuk berkomunikasi, serta merupakan bentuk kejahatan serius yang diatur didalam UU No 39 tentang telekomunikasi pasal 40 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta UU ITE pasal 31 terkait penyadapan ilegal dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan ditambah denda sebesar Rp.800 Juta.
"Tingginya ancaman hukuman tersebut menunjukkan bahwa penyadapan ilegal adalah kejahatan luar biasa yang harus diganjar dengan hukuman berat," tegas dia.
(tpn)
0 Response to "Kejahatan Serius dan Ilegal, Penyadapan Ahok Harus Diusut Tuntas"
Post a Comment