Eggi Sudjana Dampingi Sam Alino Laporkan Ahok Ke Bareskrim Polri
Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda (PIM) Sam Aliano melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas tindakan tidak menyenangkan Gubernur DKI Jakarta non aktif terhadap Ketua MUI KH. Ma'ruf Amin di persidangan beberapa waktu lalu.
Sam didampingi oleh pengacaranya Eggi Sudjana saat melaporkan mantan Bupati Belitung Timur itu ke Bareskrim Polri.
Selain tindakan tidak menyenangkan, Ahok juga dilaporkan terkait dugaan penyadapan ilegal antara Ma'ruf Amin dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Benar kita melaporkan itu. Ada dua point yang dilaporkan, yakni dugaan penghinaan terhadap Ketua MUI KH. Ma'ruf Amin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dugaan penyadapan ilegal terhadap Ketua Umum Parta Demokrat SBY," kata Sam Aliano, saat mendatangi kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/2).
Menurut Sam, perbuatan Ahok disinyalir telah meresahkan masyarakat. Aparat juga diminta bertindak tegas dalam melakukan penelusuran dan menindak keras terhadap dugaan penyadapan ilegal tersebut.
"Penyadapan ini menjadi bahaya bagi kita semua, ini merugikan banyak pihak. Dulu Australia melakukan penyadapan terhadap Indonesia, pemerintah marah. Tapi, kenapa terhadap Ahok tidak marah," paparnya.
Untuk melengkapi laporan tersebut, Sam menyertakan sejumlah dokumen sebagai barang bukti pelaporan. Selain itu, Sam juga didampingi tim kuasa hukumnya.
"Saya datang ke sini bawa barang bukti, dan pengacara, barang bukti habis laporan kita beritahu," pungkasnya.
[rmol]
0 Response to "Eggi Sudjana Dampingi Sam Alino Laporkan Ahok Ke Bareskrim Polri"
Post a Comment